BANTUL – Polisi menangkap pria berinisial S (24) yang diduga merusak bendera Merah Putih di depan rumah warga di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (9/8/2026) sore.
Selain merusak bendera, S diduga melakukan perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Kalurahan Banyumeneng, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman pada hari yang sama.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan mengatakan aksi perusakan bendera terjadi sekitar pukul 17.10 WIB. Sekitar 20 menit kemudian, pelaku diduga melakukan perusakan palang pintu perlintasan kereta api di wilayah Gamping.
“Pada hari Minggu 9 Agustus 2026 sekira pukul 17.10 WIB pelaku diduga pertama kali melakukan aksi perusakan atribut bendera. Selanjutnya pelaku bergeser ke wilayah Sleman dan melakukan aksi perusakan palang pintu kereta api pada pukul 17.30 WIB,” ujar Ihsan saat konferensi pers di Polresta Sleman, Selasa (11/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi mengatakan setelah merusak palang pintu, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor ke arah utara.
Sekitar 30 menit kemudian, S kembali ke pos perlintasan kereta api Banyumeneng dan disebut menantang petugas.
Warga bersama petugas PT KAI kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gamping. Polisi mendatangi lokasi dan mengamankan S sebelum dibawa ke Polsek Gamping untuk diperiksa dan selanjutnya diserahkan kepada Polresta Sleman.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, rekaman video kejadian dan potongan palang pintu perlintasan kereta api.
Ihsan mengatakan S kini ditahan di Rutan Polresta Sleman dan dijerat pasal terkait perusakan fasilitas umum serta perusakan bendera Merah Putih.
“Polda DIY memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ihsan.












