Bacakabar.id – PULANG PISAU, Bertempat di Jalan Sagara RT05 Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat No Polisi KH 5642 U, warna hitam.
Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono, S.I.K Melalui Kasi Humas AKP Daspin secara tertulis kepada awak media ini Rabu, (27/7/2022) membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial JUN.
“Korban atas nama Harun melaporkan kejadian yang menimpanya pada hari Sabtu 23 Juli 2022, sekira pukul 14.00 WIB,” ungkap Daspin.
Menurut Kasi Humas, kronologis perkara diketahui pada hari Jumat, (23/7) sekira jam 13.00 WIB, di Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir, tepatnya didepan Mesjid Al-Ikhlas pelaku memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan maksud meminta bantuan untuk mendorong motor pelaku sampai kebengkel.
“Dikarenakan motor pelaku mengalami kerusakan dan disetujui oleh korban dikarenakan pelaku ada berjanji untuk memberikan keuangan apabila sudah sampai di bengkel” Lanjutnya.
Kemudian setelah sampai di bengkel di Desa Jabiren korban mau berhenti tetapi pelaku berkata, “Mang gak usah berhenti soalnya repot dan langsung antar saja kerumah di tumbang Nusa,” Ujar Daspin menirukan pelaku.
Korban mau menuruti permintaan pelaku, pelaku langsung menuju kedesa Tumbang Nusa dan sekitar jam 14.00 WIB korban dan pelaku sampai didepan rumah yang masih dalam keadaan tertutup.
“Pelaku berkata mang Pinjam motor sebentar saya mau ngambil kunci yang tertinggal, setelah itu pelaku langsung pergi membawa sepada motor milik korban,” tutur kasi Humas.
Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur 1 buah tas ransel yang didalam nya terdapat 1 buah Handphone Merk Oppo A15.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp.18,9 juta rupiah.
Pelaku akan dijerat dengan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 Kuhpidana dengan ancaman Pidana Penjara Selama 4 (empat) tahun.
(Riduan)












