JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Senin (22/6/2026) sore. Keduanya tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan,” kata kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun.
Dirinya menjelaskan, pada Senin pagi sekitar pukul 08.25 WIB, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejari Jakarta Selatan.
“Surat itu berisikan kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” pungkas Refly.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa diserahkan ke Kejari Jaksel pada pagi hari untuk proses pelimpahan tahap II. Penangguhan penahanan diberikan setelah permohonan dikabulkan oleh pihak kejaksaan.












