JAKARTA — Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026) pagi sekitar pukul 09.40 WIB.
Keduanya tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka menjalani proses pelimpahan tahap II atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dipindahkan ke rutan setelah menjalani perawatan dan pengawasan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan seluruh proses penyidikan telah berjalan profesional.
“Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” pungkas Iman.












