BANTUL — AW (34) warga Lamongan harus berurusan dengan polisi. Ia diringkus usai membobol gudang pipa CV Cahaya Harapan di Banguntapan, Bantul.
Aksinya terbongkar Senin pagi (8/6/2026). Sekitar pukul 08.00 WIB, karyawan gudang bernama Tjhiong Jeffry Chandra datang hendak buka operasional. Ia curiga karena satu jendela sudah sedikit terbuka.
Dia cek ke dalam. Gudang sudah acak-acakan. Brankas utama juga terbuka. Uang di dalamnya raib.
“Benar telah terjadi pencurian,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Sabtu (13/6/2026).
Kerugian perusahaan ditaksir Rp57,6 juta.
Korban langsung lapor ke Polsek Banguntapan. Polisi bergerak cepat. Olah TKP, periksa saksi, dan dibackup Tim Jatanras Polda DIY.
Identitas pelaku tercium. AW bersembunyi di sebuah rumah kos di Tamanan, Banguntapan.
Jumat sore (12/6/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankannya. Tanpa perlawanan.
AW mengaku. Ia yang melakukan pencurian itu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti: flashdisk berisi rekaman CCTV, ponsel, pakaian yang dipakai (celana panjang, jaket parasit, tas ransel), serta sisa uang tunai Rp20 juta.
AW kini ditahan di Polsek Banguntapan. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Berkas perkara akan segera kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bantul,” pungkas Rita.












