BANTUL — Riyanto (53) cuma pergi ke kamar mandi. Beberapa menit. Pas balik, HP di pos jaga sudah raib.
Kejadiannya Kamis (11/6/2026) dini hari. Korban jaga malam di Pos Jaga Kost Sentono Putri, Kemutug, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Sekitar pukul 04.30 WIB, ia tinggalkan HP Poco C75 di atas meja. Masih dicharger.
Usai dari kamar mandi, meja kosong. HP lenyap.
Kerugian sekitar Rp1 juta. Korban lapor ke Polsek Banguntapan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, bilang polisi gerak cepat.
“Unit Reskrim langsung olah TKP dan periksa saksi,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Petugas dapat petunjuk. Identitas pelaku mulai tercium.
Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku diringkus.
Namanya AW (34). Buruh harian lepas asal Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Dia ditangkap di kawasan Tamanan, Banguntapan. Tanpa perlawanan.
AW mengaku. Ia memang ambil HP korban.
Polisi juga sita barang bukti lain: satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam tahun 2026. Pelat nomornya diduga sudah diubah. Dari AB 6792 RR menjadi AB 3491 YS.
Turut disita: helm NHK ungu, jaket hitam, dan celana panjang abu-abu.
“Pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Iptu Rita.
AW kini diamankan di Polsek Banguntapan.












