Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Polisi Gerebek Tiga Lokasi Penjual Miras Ilegal di Bantul, 256 Botol Disita

×

Polisi Gerebek Tiga Lokasi Penjual Miras Ilegal di Bantul, 256 Botol Disita

Sebarkan artikel ini
Dua personel Sat Samapta Polres Bantul memeriksa puluhan botol minuman keras hasil sitaan operasi miras ilegal di Bantul.
Personel Sat Samapta Polres Bantul memeriksa ratusan botol minuman keras yang disita dari tiga lokasi penjualan miras ilegal di Kabupaten Bantul dalam operasi KRYD, Mei 2026. (Foto: Istimewa)

Bantul, DIY — Satuan Samapta Polres Bantul mengintensifkan razia minuman keras (miras) ilegal dengan menyasar sejumlah titik penjualan di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam operasi selama dua hari, polisi menggerebek tiga lokasi berbeda dan menyita ratusan botol miras siap edar.

Operasi itu digelar pada Selasa (19/5/2026) hingga Rabu (20/5/2026) sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kasi Humas Polres Bantul IPTU Rita Hidayanto mengatakan, penindakan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal di lingkungan permukiman.

“Ini bagian dari komitmen kami menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus menindaklanjuti keresahan masyarakat,” kata Rita, Kamis (21/5/2026).

Razia pertama dilakukan di sebuah outlet di kawasan Dusun Mancingan, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAP (24) dan menyita 132 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi melakukan pengembangan ke lokasi lain di kawasan Jalan Parangtritis, Sabdodadi, Bantul.

Di lokasi kedua, polisi mengamankan seorang pria berinisial RKS (23). Sebanyak 76 botol miras berbagai jenis turut disita dari tempat itu.

Operasi berlanjut pada Rabu (20/5/2026) malam. Petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun Bogoran, Trirenggo, Bantul, dan mengamankan seorang pria berinisial RPAH (21).

Dari lokasi ketiga, polisi menyita 48 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga dijual tanpa izin.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan sekitar 256 botol miras dari tiga lokasi berbeda.

Menurut Rita, seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Para penjual juga akan diproses sesuai aturan tindak pidana ringan (tipiring) yang berlaku.

Baca Juga  Dendam Dituding Mencuri, Pria di Gamping Bakar Tiga Motor Sekaligus

Polisi turut mengimbau masyarakat melapor apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal maupun gangguan keamanan lainnya di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *