Kuningan, Jawa Barat — Seorang pria berinisial AN (25), warga Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi usai diduga menganiaya pasangan sesama jenisnya menggunakan golok.
Korban berinisial JJ (35) mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan akibat serangan tersebut. Dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi meringkus AN saat berada di wilayah Cimahi, Bandung, setelah sempat melarikan diri.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Abdul Azis, Sabtu (16/5/2026).
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban datang ke rumah pelaku sebelum insiden penganiayaan terjadi.
Polisi menduga pelaku lebih dulu menyiram korban dengan air panas, lalu melakukan penganiayaan menggunakan golok yang diduga telah disiapkan sebelumnya.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Warga kemudian membantu mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi usai kejadian.
Menurut polisi, dugaan sementara motif penganiayaan dipicu persoalan asmara. Pelaku diduga cemburu karena mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain.
“Motif sementara karena persoalan pribadi,” ujar Abdul Azis.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan pelaku saat kejadian. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pelaku dijerat pasal terkait penganiayaan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara.












