Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Amuntai Tengah Diamankan Polisi

×

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Amuntai Tengah Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian menunjukkan lokasi kejadian saat olah TKP kasus dugaan pengeroyokan di Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara.
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan pengeroyokan di kawasan Sungai Malang, Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara. Polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku. (Foto Istimewa)

AMUNTAI — Polisi mengamankan tiga pria terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Jalan Inayah, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita dan menyebabkan korban bernama Gusti Jaya mengalami luka di bagian wajah.

Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainura mengatakan korban mengalami luka robek di pelipis mata kanan serta memar di sekitar mata akibat dugaan pemukulan secara bersama-sama.

Menurut polisi, kejadian bermula dari perselisihan antara anak korban dengan sejumlah warga setempat. Konflik tersebut sempat dimediasi Ketua RT, namun belum menemukan titik damai.

“Ketua RT sempat melakukan mediasi, namun situasi kembali memanas ketika beberapa terduga pelaku mendatangi rumah korban,” kata Asep.

Keributan kemudian terjadi di depan rumah korban. Polisi menyebut salah satu terduga pelaku diduga lebih dulu melakukan pemukulan yang kemudian diikuti pelaku lain hingga terjadi pengeroyokan.

Korban yang berada di teras rumah mengalami luka akibat pukulan. Warga bersama Ketua RT sempat berusaha melerai pertikaian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah mengamankan tiga terduga pelaku pada Senin (11/5/2026) malam.

Ketiganya masing-masing berinisial S (63), MFS (27), dan MS (18). Mereka kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Amuntai Tengah.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV yang diduga merekam peristiwa tersebut.

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP Tahun 2023.

Penyidik saat ini masih melengkapi proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak.

Baca Juga  Pria Paruh Baya Tewas Diduga Tersengat Listrik di Bantul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *