Poto Ilustrasi.
TANAH BUMBU – MB (17), warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap Unit Resmob Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu. Ia diduga melakukan persetubuhan di bawah Umur.
“Ya, benar kami telah mengamankan MB,”
ujar Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humas AKP H.Made Rasa, membenarkan saat dikonfirmasi media ini Rabu, (15/12/2021).
Made menjelaskan, dari keterangan ibu korban. Persetubuhan sudah dilakukan sebanyak 3 kali, kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2021 lalu, di Perumahan Jhonlin Grand City Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat. Tanah Bumbu.
Peristiwa tersebut terungkap berawal ketika kedua orangtua korban yang menanyai anaknya yang sering jalan tidak ingat waktu.
“Kenapa sih kamu jalannya kada ingat,” ujar Made menirukan ibu korban.
Korban tidak menjawab dan langsung pergi meninggalkan rumah, tak lama kemudian ia menghungi kakanya melalui pesan WhatsApp intinya memberitakukan mengapa alasan dia kabur dari rumah. Karena takut disumpah sebab sudah melalukan itu (hubungan intim-red).
Keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkannya ke Mapores Tanah Bumbu, berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP / 246 / XII / 2021 / SPKT / Polres Tanah Bumbu / Polda Kalimantan Selatan, tanggal 07 Desember 2021. Dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur. (Red)