KANDANGAN — Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Jumaidi (40) memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus pembunuhan di Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), setelah sidang perdana terdakwa Ardan digelar di Pengadilan Negeri Kandangan, Senin (11/5/2026).
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Advokat BASA & Rekan, Muhammad Saiful Ihsan, mengatakan agenda sidang perdana telah memasuki pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.
“Alhamdulillah, hari ini sidang dakwaan pertama sudah digelar dan terdakwa atas nama Ardan telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan,” ujar Saiful Ihsan usai sidang.
Menurut dia, pihak keluarga korban akan terus memantau jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang dinilai memberikan rasa keadilan.
Saiful menyebut agenda sidang berikutnya dijadwalkan memasuki tahap eksepsi dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum.
Pihak terdakwa, kata dia, disebut tidak mengakui keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Sidang selanjutnya akan masuk agenda eksepsi dari pihak terdakwa yang tidak mengakui adanya tindakan pembunuhan di Loksado. Namun tentunya kami akan terus memantau dan mengawal proses sidang perkara ini,” katanya.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya sempat menghebohkan publik Kalimantan Selatan setelah jasad korban, Jumaidi, ditemukan tanpa kepala di kawasan hutan Dusun Bangkauan, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, pada Sabtu (31/5/2025).
Dalam proses penyidikan, Ardan ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama. Setelah sempat buron sekitar enam bulan, ia ditangkap aparat di kawasan Bukit Tindihan pada Desember 2025.
Penyidik menduga perkara tersebut dipicu konflik antarwarga yang bermula dari senggolan spion sepeda motor sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung maut.
Kuasa hukum keluarga korban juga meminta jaksa menerapkan pasal maksimal terhadap terdakwa sesuai fakta persidangan.
“Kami berharap jaksa menggunakan pasal maksimal agar keluarga korban mendapatkan rasa keadilan,” ujar Saiful.
Sementara itu, keluarga korban juga meminta aparat kepolisian menuntaskan pencarian terhadap pihak lain yang disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kami berharap semua pihak yang terlibat diproses hukum. Jangan hanya satu pelaku,” kata salah satu keluarga korban, Misdi.












