JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) melantik jajaran pengurus masa bakti 2026–2031 di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pelantikan ini menandai langkah organisasi tersebut dalam memperkuat profesi advokat melalui peningkatan kualitas, etika, dan integritas.
Acara pelantikan dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang memberikan sambutan secara daring, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof Dr Harris Arthur Hedar SH MH, mengatakan organisasinya hadir untuk memperkuat kualitas profesi advokat dan bukan menambah fragmentasi organisasi hukum di Indonesia.
“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” ujar Harris dalam sambutannya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya peran advokat dalam sistem hukum Indonesia, terutama setelah hadirnya KUHAP baru. Menurut dia, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan.
“Advokat berhak mendampingi mereka yang diproses secara hukum, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban,” ujar Edward.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan pentingnya integritas advokat sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum.
Di luar pelantikan, kegiatan tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial. Pengamat media sosial Dr Ami Kamiludin menyebut pelantikan PERADI Profesional sempat menjadi perhatian publik, termasuk melalui siaran langsung di sejumlah platform digital.
Menurut Ami, tagar terkait PERADI Profesional dan nama Harris Arthur Hedar sempat masuk dalam percakapan populer di media sosial X pada Sabtu (9/5/2026).
Ia menilai tingginya perhatian publik menunjukkan isu reformasi profesi advokat mulai mendapat ruang dalam diskusi masyarakat luas.
“Isu hukum dan profesi advokat kini tidak lagi menjadi konsumsi kalangan terbatas, tetapi mulai menarik perhatian publik,” kata Ami.












