BANTUL — Polisi mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku diamankan bersama puluhan botol miras siap edar.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pelaku berinisial R (42) ditangkap di wilayah Sewon pada Jumat (1/5/2026).
“Pelaku diduga menjual minuman keras oplosan jenis AL di wilayah Sewon,” kata Rita, Sabtu (2/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Pleret sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas mendapati dua pengendara motor berinisial R dan A melaju ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan.
Saat dihentikan, keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan dan diketahui berada di bawah pengaruh alkohol.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku baru membeli miras oplosan dari seseorang di wilayah Gandok, Sewon,” ujar Rita.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan lanjutan. Sekitar pukul 16.05 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai penjual.
Dari lokasi, polisi menyita 21 botol miras oplosan berwarna kuning jenis AL yang siap diedarkan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pleret untuk proses hukum lebih lanjut.
Rita menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan kriminalitas.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
“Polres Bantul berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.












