Jakarta — Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap langkah Polda Kalimantan Selatan dalam menindak aktivitas tambang emas tanpa izin di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Anggota Komisi III DPR RI, H. Endang Agustina, menilai penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
“Saya mendukung langkah tegas penertiban tambang emas ilegal yang masih marak di Tanah Laut. Tindak tegas dan usut tuntas siapa pemodal dan siapa beking semua ini,” ujar Endang Jumat (1/5/2026) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menegaskan, penanganan kasus tambang ilegal harus menyasar aktor utama karena dampak kerusakan lingkungan dinilai semakin serius.
“Ini demi masa depan generasi ke depan. Kerusakan lingkungan sudah sangat terasa, mulai dari rusaknya ekosistem hingga aliran sungai yang tidak lagi berfungsi,” katanya.
Sebelumnya, Polda Kalsel menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Bingkulu dan mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Komisi III DPR RI pun meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyitaan alat berat, melainkan melanjutkan proses hukum hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal maupun pihak yang terlibat di balik aktivitas tambang ilegal itu.












