Kriminal

Digerebek Tengah Malam, Praktik Judi Togel di Babirik Terbongkar

×

Digerebek Tengah Malam, Praktik Judi Togel di Babirik Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi judi togel sebagai gambaran kasus perjudian yang diungkap polisi di Kecamatan Babirik, Hulu Sungai Utara.
Ilustrasi praktik perjudian togel yang berhasil diungkap aparat kepolisian dalam Operasi Sikat Intan 2026 di wilayah Hulu Sungai Utara.

Amuntai — Aparat Polsek Babirik, jajaran Polres Hulu Sungai Utara, mengungkap praktik perjudian togel dalam rangka Operasi Sikat Intan I Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Babirik.

Peristiwa terjadi di Jalan Alabio–Babirik, Desa Sungai Durait Hilir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Kedua tersangka berinisial W (45) dan S (54), warga setempat yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis togel.

Kapolsek Babirik IPTU Fajar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di sebuah warung di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pihak yang diduga berperan sebagai pengepul angka taruhan.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu unit telepon genggam, delapan lembar kertas berisi angka tebakan togel, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga terkait aktivitas perjudian.

Terduga pelaku perjudian togel dan barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus judi di Kecamatan Babirik, Hulu Sungai Utara.
Dua pria yang diduga terlibat kasus perjudian togel diamankan aparat Polsek Babirik bersama barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan catatan angka taruhan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Babirik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat. Operasi Sikat Intan I Tahun 2026 juga difokuskan pada pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk gelar perkara dan pengembangan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga  Pria di Tabalong Diamankan Warga Usai Diduga Curi Cabai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *