Majalengka – Jajaran Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota berhasil meringkus tiga pelaku perampokan minimarket yang terjadi di Alfamart Pasar Balong, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 03.41 WIB. Dua pelaku awalnya masuk ke dalam toko dengan modus berpura-pura membeli kopi. Namun saat berada di kasir, salah satu pelaku tiba-tiba menodongkan senjata tajam jenis golok kepada karyawan.
Korban kemudian dipaksa membuka brankas toko. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp31.727.737 dari dalam brankas serta Rp2.732.800 dari meja kasir. Total kerugian ditaksir mencapai Rp34.460.537.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diketahui merupakan residivis. Mereka masing-masing berinisial AM (29) warga Kabupaten Sumedang, RS (35) warga Kabupaten Bandung, dan YS (34) warga Kota Bandung.
Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Ketiga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Bandung dan Sumedang dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli serta pengawasan pada jam rawan guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota.











