Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Perempuan Selundupkan Sabu ke Rutan Kuala Kapuas, Disembunyikan dalam Pembalut

×

Perempuan Selundupkan Sabu ke Rutan Kuala Kapuas, Disembunyikan dalam Pembalut

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Petugas menemukan barang mencurigakan yang diduga narkotika saat perempuan berinisial SNB (29) membesuk suaminya di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. (FOTO IST).
Ket Foto : Petugas menemukan barang mencurigakan yang diduga narkotika saat perempuan berinisial SNB (29) membesuk suaminya di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. (FOTO IST).

Kuala Kapuas — Niat seorang perempuan berinisial SNB (29) untuk membesuk suaminya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, berujung penangkapan. Ia tertangkap tangan mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pembalut wanita, Rabu (31/12/2025) pagi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas terhadap gerak-gerik SNB saat hendak melakukan kunjungan. Petugas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Kapuas segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap SNB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,48 gram, disembunyikan di antara pembalut wanita dan pakaian dalam pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkotika, terlebih yang menyasar lingkungan rumah tahanan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di dalam rutan yang dapat merusak sistem pembinaan warga binaan,” tegas AKP Budi Utomo.

Saat ini, SNB beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SNB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi kewaspadaan petugas rutan yang dinilai berperan penting dalam mencegah masuknya narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga  Sempat Wisata ke Monas dan Ragunan, Pelaku Penganiayaan di Tanbu Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *