Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Buruh Tani di Bantul Dikeroyok Empat Pelaku hingga Patah Tulang, Polisi Tangkap Seluruh Terduga

×

Buruh Tani di Bantul Dikeroyok Empat Pelaku hingga Patah Tulang, Polisi Tangkap Seluruh Terduga

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Srandakan menggiring empat tersangka pengeroyokan buruh tani ke ruang pemeriksaan.
Empat tersangka pengeroyokan buruh tani digiring petugas menuju Polsek Srandakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bantul – Empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang buruh tani di Bantul berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Srandakan. Korban mengalami luka berat, termasuk patah tulang, akibat aksi kekerasan yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Srandakan, AKP Jumadi, mengatakan korban bernama Happy Sahana (40), warga Sewon, Bantul. Korban sebelumnya dihubungi oleh salah satu tersangka, DGP, untuk datang ke rumah tersangka lainnya, WTP.

“Korban diminta bertemu oleh tersangka DGP pada malam 3 November di rumah WTP. Saat tiba di lokasi, terjadi perdebatan antara korban dan para tersangka,” ujar AKP Jumadi dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).

Menurut Jumadi, para tersangka menuduh korban mengambil uang milik WTP. Ketidakpuasan atas jawaban korban berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan bersama-sama.

“Para pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka berat pada wajah, kepala, pinggang, dan patah tulang kaki. Korban kini menjalani perawatan intensif di RS UII Bantul,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi. Unit Reskrim Polsek Srandakan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku secara bertahap pada 9 dan 10 November.

Keempat tersangka yang diamankan yakni, DGP (32), D (37), WTP (40) – ketiganya warga Srandakan dan AOF (23) – warga Bantul.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan, yakni satu sabit dan satu selang berwarna hijau.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum.

“Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara,” tegas AKP Jumadi.

Baca Juga  Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Narkoba di Polresta Palangka Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *