JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lebih dari 100 saksi, termasuk asistensi dan gelar perkara bersama sejumlah ahli serta pengawas internal maupun eksternal kepolisian.
“Para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu, mengedit, serta memanipulasi dokumen ijazah Presiden Joko Widodo,” ujar Irjen Asep dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara RS, RHS, dan TT masuk dalam klaster kedua.
Irjen Asep menegaskan, langkah hukum ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik, terutama yang menyerang figur publik dan pejabat negara.
“Penegakan hukum ini penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kebenaran informasi di ruang digital,” tegasnya.












