Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan berdasarkan hasil pemeriksaan PK, masa hukumannya sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 Juli lalu beliau sudah bebas,” kata Agus di Istana Negara, Minggu (17/8/2025).
Agus menegaskan, Setnov tidak wajib lapor usai bebas bersyarat. “Enggak ada. Karena denda subsidier sudah dibayar,” ujarnya.
Mantan Ketua DPR itu bebas lebih cepat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu tertuang dalam nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 2 Juli 2025.
Setnov sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Pada 24 April 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik.












