MALANG, bacakabar – Rokok ilegal beredar luas di sejumlah wilayah Malang, Jawa Timur. Hasil investigasi bacakabar.id selama satu bulan terakhir menemukan puluhan warung menjual rokok tanpa pita cukai secara terang-terangan dengan harga antara Rp10.000 hingga Rp25.000 per bungkus.
Pedagang mengaku menerima pasokan dari agen yang datang langsung setiap pekan. R (47), pemilik warung di kawasan Malang, mengatakan permintaan tinggi membuatnya terus menyediakan rokok ilegal.
“Saya jual karena banyak yang cari. Harganya murah, keuntungannya juga lumayan,” ujarnya. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa menjual rokok tanpa cukai melanggar hukum.
Pakar ekonomi Universitas Airlangga, Dr. Indra Santoso, menjelaskan bahwa rokok ilegal memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara. Ia memperkirakan potensi kerugian bisa mencapai Rp5 triliun per tahun.
“Cukai tembakau salah satu penyumbang besar APBN. Kalau rokok ilegal marak, negara jelas kehilangan potensi pendapatan yang besar,” katanya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mewajibkan setiap produk tembakau memiliki pita cukai resmi. Pelanggar aturan ini bisa dijerat hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Rini Mardiana, menyebut pelaku kerap menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau mengirim rokok tanpa cukai melalui jalur darat dan laut.
“Rokok tanpa cukai jelas ilegal. Produsen dan pengedarnya bisa kami jerat pidana berat,” tegasnya.
Bea Cukai dan kepolisian menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal sejak awal 2025. Petugas gabungan menyita lebih dari dua juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Selain razia, pemerintah juga menggelar edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Petugas menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menyosialisasikan bahaya rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun kesehatan. Pemerintah turut melibatkan tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk meningkatkan kesadaran publik.
Pakar kesehatan masyarakat, dr. Dedi Yulian, menyebut rokok ilegal berbahaya karena tidak melewati pengawasan produksi. Ia menyoroti dampaknya terhadap remaja yang menjadi target pasar utama.
“Tanpa standar, isinya bisa saja mengandung zat beracun. Rokok ilegal sangat membahayakan, terutama bagi anak muda yang tergiur harga murah,” jelasnya.
Pelaku industri legal seperti Andi Pranoto, pemilik pabrik rokok kecil di Jember, merasa kesulitan bersaing. Ia membayar pajak dan cukai sesuai aturan, namun pasar dibanjiri produk ilegal yang jauh lebih murah.
“Kami patuh aturan, tapi kalau rokok ilegal terus dibiarkan, usaha kami bisa mati,” keluhnya.
Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama semua pihak. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, agar negara tak terus menanggung kerugian dan hukum tetap ditegakkan.












