Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku pencurian di Jalan Hasta Karya Pagarruyung, Pagatan, pada Kamis (17/04/25).
Pelaku, MI (29), warga Gg Siporio RT003 Desa Wirittasi, Kecamatan Kusan Hilir, mencuri 3 jerigen minyak solar senilai Rp300 ribu dan 2 pak rokok merk Konser (warna ungu) senilai Rp155 ribu per pak, dengan total kerugian Rp1,22 juta.
Selain itu, pelaku juga dilaporkan oleh NU (41) karena mencuri di sebuah warung, berupa, 2 tabung gas 3 kg jenis Melon (Rp400 ribu) rokok berbagai merek (Rp1 juta) serta uang tunai Rp100 ribu.
Total kerugian mencapai Rp1,5 juta.
Aksi pencurian terekam CCTV dan adik korban sempat mengejar sambil berteriak “maling” sebelum pelaku kabur. Korban mengenali pelaku dari rekaman CCTV dan keesokan harinya mendatangi rumah pelaku untuk memastikan identitasnya.
“Ketika ditanya, pelaku mengakui perbuatannya. Korban pun merekam pengakuan tersebut,” ujar IPTU Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Sabtu, (19/4/2025).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.












