Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Gelar Festival Tanglong, Hadiah Total Rp 198 Juta Menanti!

×

Pemkab Tanbu Gelar Festival Tanglong, Hadiah Total Rp 198 Juta Menanti!

Sebarkan artikel ini

Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) kembali menggelar Festival Tanglong, sebuah tradisi tahunan dalam rangka memeriahkan malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah. Festival ini akan berlangsung di dua lokasi, yakni Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Kusan Hilir.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kesejahteraan Sosial, Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tanbu, Bahruddin, mengungkapkan bahwa pendaftaran peserta dibuka mulai 14 Maret hingga 27 Maret 2025.

“Festival tanglong tahun ini akan dimulai pukul 21.00 WITA. Untuk Kecamatan Kusan Hilir startnya di Lapangan 7 Februari Pagatan, dan Kecamatan Simpang Empat startnya di depan Masjid Al-Falah Desa Gunung Antasari, yang mana juga menjadi tempat garis finish pawai,” jelas Bahruddin sekaligus Koordinator Festival Tanglong di Kantor Kesra, Senin (17/03/25).

Festival Tanglong 2025 akan digelar dengan aturan khusus, di mana setiap peserta diwajibkan mengumandangkan takbir sepanjang pawai.

“Pelaksanaan festival ini akan dibagi menjadi dua kategori, yakni kategori umum dan SKPD. Di Kecamatan Simpang Empat SKPD bergabung dengan katagori umum. Sedangkan di Kecamatan Kusan Hilir khusus kategori umum,” tambah Bahruddin.

Peserta kategori umum terdiri dari masjid, mushola, ormas, dan majelis. Sementara itu, kategori SKPD akan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu.

Pelepasan peserta di Kecamatan Simpang Empat akan dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Bumbu atau pejabat yang mewakili, begitu pula di Kecamatan Kusan Hilir.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat Bina Mental Spiritual, Adriani Safitri, meminta agar masyarakat mengikuti dan menyaksikan event malam takbiran yang menjadi tradisi tahunan Tanbu ini.

Dalam satu grup yang mengikuti Festival Tanglong hanya boleh menampilkan satu buah karya dengan ketentuan kendaraan beroda empat. Dan yang mengumandangkan suara takbir di dalam mobil tersebut juga harus merupakan anggota dari tim itu sendiri.

Baca Juga  Babinsa dan Relawan Desa Baroqah Salurkan Sembako untuk Korban Banjir di Serdangan

Menariknya, pendaftaran festival ini tidak dipungut biaya, dengan total hadiah sebesar Rp 198 juta. Rinciannya, juara pertama mendapatkan Rp 20 juta, juara kedua Rp 15 juta, juara ketiga Rp 12 juta, juara harapan satu Rp 9 juta, juara harapan dua Rp 6 juta, dan juara harapan tiga Rp 4 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *