Tanah Bumbu — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (11/6/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Bumbu dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanbu, Syabani Rasul.
Sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais. Dalam sambutannya, Eryanto menjelaskan LPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Eryanto membacakan sambutan Bupati.
Dari sisi pengawasan keuangan, Kabupaten Tanah Bumbu kembali mencatatkan prestasi. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali diraih untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, prestasi ini berkat sinergitas antara pemerintah daerah, DPRD, dan dukungan masyarakat,” katanya.
Berikut rincian realisasi APBD 2025. Pendapatan daerah setelah perubahan tercatat Rp3,32 triliun. Realisasi pendapatan mencapai Rp3,88 triliun, atau surplus lebih dari Rp562 miliar.
Belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp4,12 triliun. Realisasi belanja Rp3,34 triliun, surplus belanja lebih dari Rp775 miliar.
Surplus atau defisit setelah perubahan Rp797 miliar. Realisasi surplus mencapai Rp540 miliar.
Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp837 miliar dengan realisasi 100 persen. Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp35 miliar terealisasi 87,50 persen.
Dari hasil tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA 2025 tercatat Rp1,34 triliun.












