Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumPalangka Raya

Pengosongan Rumah Agunan Kredit Macet di Palangkaraya Berujung Kisruh

×

Pengosongan Rumah Agunan Kredit Macet di Palangkaraya Berujung Kisruh

Sebarkan artikel ini
Foto rumah agunan kredit macet di pembiayaan Kalteng Ventura Palangkaraya

Palangka Raya – Pengosongan rumah dalam sengketa kredit macet di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berujung kisruh antara ahli waris dan pihak pembiayaan Kalteng Ventura.

Ahli waris menduga, adanya upaya paksa dilakukan oleh pembiayaan dalam mengosongkan rumah jaminan yang masih ditempati keluarga debitur.

Itang, anak kandung dari Almarhum Antonius Sander, kepada awak media ini, pada Jumat (8/11/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya tidak setuju jika rumah almarhum untuk dimasukkan dalam proses pelelangan yang akan dilakukan oleh pihak pembiayaan.

Ia juga mengatakan, tidak berkenan membayar utang, dikarenakan sepengetahuannya, utang itu bukan dilakukan oleh Almarhum ayahnya, melainkan oleh mantan istri almarhum atas nama Ika.

“Pada saat terjadinya proses pencairan dana pada waktu itu sesuai cerita Almarhum sedang tidak berada di Kota Palangka Raya, kenapa bisa ada pencairan yang di terima atas nama Ika tersebut, aneh kan ini, kenapa bisa,” ucapnya heran.

Itang membeberkan, bahwa setelah uang pencairan dana diterima, Ika langsung kabur ke Jawa. Kemudian, lanjutnya, Almarhum pernah melakukan pembayaran atau angsuran beberapa kali.

Namun pada akhirnya Almarhum tidak lagi melakukan pembayaran kepada pihak pembiayaan Kalteng Ventura, dengan alasan tidak pernah melihat uang pinjaman tersebut dan juga tidak pernah bertemu lagi dengan Ika. Almarhum saat masih hidup juga meminta pihak Kalteng Ventura untuk berkomunikasi langsung dengan Ika.

Sementara itu, keponakan Almarhum Antonius Sander, Mayang Meilantina mewakili keluarga mengatakan, terkait persoalan ini merasa keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan sepihak oleh Kalteng Ventura, terhadap dikeluarkannya perabotan rumah tangga beserta keluarga yang masih berdiam di rumah tersebut.

“Saudara kami yang saat ini menghuni rumah tersebut bernama Diwut, orang nya agak kurang pemahaman dari orang-orang kebanyakan yang normal dan Diwut bukan ahli waris atas rumah tersebut,” ungkap Mayang.

Baca Juga  PAN Kalteng Siap Rebut Kursi DPR RI Pada Pemilu 2024 Mendatang

Ia juga mempertanyakan, proses lelang yang mau dilaksanakan oleh pihak Kalteng Ventura, adalah tanpa memberitahukan kepada pihak ahli waris Almarhum Antonius Sander.

Kemudian, lanjutnya, patut dipertanyakan kepada pihak pembiayaan Kalteng Ventura, pada saat proses akad kredit, apakah saat itu Almarhum juga turut serta ke kantor Kalteng Ventura, dan ikut bertanda tangan di dalam dokumen persyaratan waktu perjanjian saat itu.

Oleh karena itu, ditegaskannya perlu penjelasan lebih detail kepada pihak ahli waris oleh pihak pembiayaan Kalteng Ventura.

“Meminta agar bangunan rumah tersebut beserta isinya tetap pada keadaan seperti semula termasuk barang-barang Almarhum, sampai masalah ini bisa jelas dan telah selesai baik secara administrasi dan hukum,” pungkas Mayang.

Barang prabotan mendiang Antonius Sander saat diluar rumah jaminan.

Sementara, Head Monitoring & Remedial PT Sarana Ventura Kalteng, Medi, saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan rumah yang terletak di Jalan Sapan IIA No 171 RT. 03 RW 9 Kota Palangka Raya, adalah anggunan kredit atas nama Ika, akad kredit terjadi di tahun 2014 silam.

“Yang meminjam dana dengan agunan rumah tersebut bernama Ika, dan pada saat itu diketahui sebagai suaminya saudara Antonius Sander, dokumentasi fotonya saya rasa masih ada di kantor, ” kata Medi melalui telepon.

Medi menegaskan, hingga saat ini sudah 8 tahun lebih angsuran kredit tidak dibayarkan kepada Kalteng Ventura, dan hal itu sudah sering diingatkan kepada Almarhum saat masih hidup.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya tidak memaksa penghuni rumah saat itu untuk mengosongkan rumah, namun pihaknya menawarkan untuk membantu memindahkan peralatan rumah, menyediakan mobil angkutan serta memberikan uang.

“Almarhum meninggal sekitar enam bulan ini, dan sesudahnya kami ada mengingatkan penghuni rumah untuk segera mengosongkan rumah tersebut, karena untuk dilakukan pelelangan,” pungkas Medi.

Baca Juga  Begini Kronologi Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara

Penulis: Eko
Editor: Rahmad Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *