Banjarbaru – Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam skala jumbo jaringan Internasional. Tak main-main total sabu-sabu yang disita petugas seberat 70,7 kilogram.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M,H Mengonfirmasi kepada media Rabu, (23/10/2024). Terungkapnya kasus sabu puluhan kilo yang menjadi perhatian Bareskrim Polri ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial AR di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada Kamis 26 September 2024 lalu.
“Kami berhasil menyita 8 paket besar sabu dan 13 paket kecil yang ditemukan dalam tas yang dibawa oleh AR total seberat 9,1 kilogram lebih,” terangnya.
Adam mengatakan, tak cukup sampai disitu, pengembangan pun terus dilakukan. Berdasar informasi yang didapat dari AR penyidik Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MM.
MM diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada Kamis 3 Oktober 2024. Disini petugas menemukan alat hisap dan 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM.
“Terungkap MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga kini masih jadi buruan Interpol. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali,” ujarnya.
Ditambahkan Adam, dari hasil introgasi diketahui MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu.
“Kami juga mengamankan seseorang berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu,” imbuhnya.
Setelah mendapat informasi yang cukup petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.
Selanjutnya pada Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya di depan Komplek Pondok Metro.
Setelah mobil tersebut dihentikan petugas langsung mengamankan pelaku berinisial AW dan JB, lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.
Dalam penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.
Selain sabu-sabu di sana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.
Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 petugas Subdit 3 kembali mengamankan seorang pelaku berinisial SA di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.
Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap AR dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MM, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian MR, AW dan JB dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FR)












