Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKotawaringin Barat

Gegara Uang Rp 30 Juta Oknum Kades Masuk Bui

×

Gegara Uang Rp 30 Juta Oknum Kades Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Tersangka JS, (Foto Istimewa)

Pangkalan Bun – Wakapolres Kobar Polda Kalteng Kompol Wilhelmus Helky, mengatakan bhwa kasus yang dihadapi JS, Kades Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar Kalteng adalah perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan uang tunai untuk jaminan pencabutan laporan polisi. Uang sudah diberikan oleh korban, tetapi laporan kepolisian tidak dicabut oleh tersangka.

Wakapolres Kobar kembali menuturkan bahwa korbannya ada 13 orang, mereka melapor karena merasa ditipu oleh tersangka JS yang tidak mencabut laporan yang telah dibuat, hingga perkaranya naik ke Pengadilan.

Lebih detail Wakapolres mengatakan, awalnya para saksi sebanyak 13 orang dilaporkan oleh JS ke Polsek Arsel terkait adanya pengrusakan kantor Desa Runtu. Kemudian perkara tersebut di tangani oleh pihak Polsek Arsel.

Terkait penipuannya begini tegas Wakapolres Kobar,  JS meminta sejumlah uang kepada para korban sebesar Rp 40 juta rupiah, namun pada saat itu korban sanggup memberikan uang sebesar Rp 30 juta rupiah.

Saudara JS juga setuju dan menerima uang tersebut serta berjanji akan segera mencabut laporanya di Polsek Arsel.

Namun, perkara tersebut oleh pihak Polsek Arsel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar dan selanjutnya dilimpahkan ke PN Pangkalan Bun, dan ke 13 orang tersebut menjadi tersangka dan di vonis penjara selama 1 bulan penjara.

Setelah korban selesai mejalani vonis pengadilan kemudian korban meminta uang yang sudah di serahkan kepada saudara JS. Sampai akhirnya JS  dilaporkan ke Polres Kobar tidak memberikan uang tersebut.

“Atas kejadian tersebut pelapor dan kawan-kawan mengalami kerugian Rp 30 juta,” tutur Kompol Wilhelmus.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 flasdisk berisikan rekaman video, salinan putusan pidana PN Pangkalan Bun dan uang tunai Sebesar Rp 30 Juta rupiah.

Baca Juga  Polda Kalteng Ungkap Penimbunan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi

“Atas perbuatannya, tersangka JS terancam tindak pidana 4 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Kobar Polda Kalteng Kompol Wilhelmus Helky.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *