Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dokumen Palsu Terbongkar, Polisi Sita 72 Ton Bawang Bombay Ilegal di Tanjung Perak

×

Dokumen Palsu Terbongkar, Polisi Sita 72 Ton Bawang Bombay Ilegal di Tanjung Perak

Sebarkan artikel ini
Petugas menyita 72 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Petugas kepolisian dan karantina memeriksa bawang bombay ilegal yang disita dari empat kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surabaya — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombay impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Komoditas tersebut disamarkan dalam dokumen pengiriman sebagai cangkang sawit.

Sebanyak empat kontainer berisi sekitar 72 ton bawang bombay diamankan petugas pada Selasa (23/12/2025) setelah aparat menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer yang dinilai mencurigakan.

Saat dilakukan pembongkaran, muatan di dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen manifes. Selain itu, bawang bombay tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan karantina.

Hasil uji laboratorium Balai Karantina menunjukkan bawang bombay itu berasal dari Belanda dengan importir Malaysia, serta positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengancam sektor pertanian nasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, bawang bombay ilegal tersebut direkomendasikan untuk dicegah peredarannya dan dimusnahkan.

“Praktik penyelundupan dengan pemalsuan dokumen ini merupakan pelanggaran serius. Apalagi komoditas tersebut mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem pertanian dan merugikan petani,” ujar Roy Sihombing.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan SS, Direktur sebuah perusahaan pengiriman, sebagai tersangka. Ia diduga telah memasukkan sedikitnya 14 kontainer bawang bombay ilegal ke Indonesia sepanjang Oktober hingga November 2025.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sekitar Rp4,5 miliar. Seluruh barang bukti kini telah diamankan, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan petugas karantina. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap arus masuk komoditas pertanian.

Baca Juga  Polsek Sampanahan Gandeng PT Sinarmas dan Muspika Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Negara harus hadir untuk melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan dari ancaman produk ilegal,” tegas Amran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *