Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu dalam Operasi Kewilayahan Sikat Intan 2024, melakukan penangkapan terharap Nor (35) seorang residivis warga kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Satui, AKP Hardaya saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa, (14/5/2024).
Sebelumnya personil Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui, Aiptu Sulhan Ma’ruf, S.E mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku.
Nor diamankan pada Minggu, (12/5) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Provinsi Km.167 Gg. Setia Budi RT01 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Saat kita amankan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 72,54 gram dan 8 butir Pil Ekstasi,” tandas Hardaya.












