2 Residivis Curanmor di Bandar Lampung Tertangkap Lagi

  • Bagikan
Diduga kedua pelaku, HK (24) dan EA (20) - Foto Istimewa.

Bandar Lampung – Petugas Kepolisian Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keduanya adalah HK (24) dan EA (20) yang merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kompol M. Rohmawan, Sabtu (7/9/2024).

Penangkapan keduanya, berawal dari informasi perihal kasus curanmor, dimana diwaktu yang sama Tim Tekab 308 Polsek Sukarame juga sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Tim Tekab kami saat itu sedang patroli, kemudian menerima informasi adanya kasus pencurian sepeda motor, dan langsung melakukan patroli penyekatan di perbatasan,” terang Rohmawan

Petugas berhasil meringkus HK pada Senin (2/9) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, sementara EA yang bertugas membawa sepeda motor milik korban, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

“Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus salah satu pelaku dan satu lagi berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Kendati demikian, keesokan harinya, Selasa (3/9) malam, bekerja sama dengan Polsek Melinting, Lampung Timur, Petugas akhirnya berhasil meringkus EA di kediamannya, Melinting Lampung Timur.

“Kedua pelaku ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor,” imbuh Rohmawan.

Dalam aksi terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9) sekira puluk 16.00 WIB.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga  Propam Polda Kalsel Periksa Oknum Polisi, Penembak diduga Penyalahguna Narkoba

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Rohmawan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *