Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Usai Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Kapuas, pada Selasa, (28/3/2023) siang.
Berdasarkan pantauan awak media Bacakabar.id di lokasi, sejumlah orang mengenakan rompi bertuliskan KPK terlihat sibuk memasuki ruangan demi ruangan yang ada di kantor Bupati Kapuas di jalan Pemuda kilometer 5, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng. Nampak juga terlihat membawa berkas usai memasuki ruangan penggeledahan.
Seperti dikutip dari CNN Indonesia, KPK menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan beserta istri yang merupakan anggota DPR-RI dalam kasus dugaan korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Selasa (28/3). Keduanya diperiksa sebagai tersangka dan bakal ditahan.
“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.
Ali menyatakan para tersangka diduga juga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” terang Ali. (Tim)