Lansia yang berprofesi tukang pijit keliling AAS (60) ini hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Satreskrim Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dia ditan⁹gkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan sebanyak 8 kali terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun di Kalasan, Sleman pada 30 November lalu.
Polresta Sleman menangkap terduga pelaku pencabulan usai melancarkan aksinya di sebuah masjid di Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman.
“Jadi kejadian pencabulan terjadi pada 30 November lalu di sebuah masjid di Kalasan sekitar pukul 23:30 Wib. Awalnya korban atau anak ini pergi ke masjid untuk mencari wifi,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian pada Kamis, (5/12/2024).
Adrian mengungkapkan, pada saat di masjid tersebut korban bertemu dengan pelaku dan terjadilah aksi pencabulan.
“Korban disuruh mengeluarkan alat kelaminnya dan dimasukan ke mulut pelaku. Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke orangtuanya,” ungkap Adrian.
Ia menjelaskan, dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi tak terpuji itu sebanyak 8 kali.
“Tersangka ini berprofesi sebagai tukang pijit keliling. Dari delapan korban terdiri dua anak dan 6 dewasa. Namun, yang melaporkan kejadian itu baru yang korban terkahir,” urainya.
Barang bukti berupa pakaian serta percakapan korban dengan orang tuanya diamankan polisi.
“Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 252 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tajun penjara,” pungkas Adrian.
Dihadapan wartawan, tersangka mengaku pergi ke masjid malam itu untuk sholat Isya.
“Saya mau shalat isa waktu itu dan bertemu korban. Ia saya suruh untuk mengeluarkan alat kelaminnya. Saya sekarang nyesel melakukan itu,” ucap tersangka.












