Kotabaru

Pemkab Kotabaru Ajukan RAPBD 2027 Rp4,784 Triliun

×

Pemkab Kotabaru Ajukan RAPBD 2027 Rp4,784 Triliun

Sebarkan artikel ini

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp4,784 triliun.

Nota keuangan RAPBD 2027 disampaikan Bupati Kotabaru Muh Rusli melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (7/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, serta kepala SKPD.

Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah pada 2027 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp628,021 miliar, pendapatan transfer Rp4,156 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp287,912 miliar.

Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp4,874 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi Rp2,595 triliun, belanja modal Rp1,871 triliun, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp396,258 miliar.

Anang mengatakan rancangan APBD tersebut masih akan dibahas bersama DPRD Kotabaru untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan.

“Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan belanja daerah diarahkan untuk memenuhi layanan dasar masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Selain nota keuangan RAPBD 2027, Pemkab Kotabaru juga mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD.

Keduanya yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk penyertaan modal kepada Bank Kalsel, pemerintah daerah merencanakan tambahan modal Rp30 miliar yang dialokasikan sebesar Rp10 miliar per tahun melalui APBD 2027 hingga 2029. Selain itu terdapat penyertaan modal imbreng sebesar Rp26,126 miliar.

Baca Juga  Bupati Sayed Jafar Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Agung Husnul Khatimah

Dengan tambahan tersebut, total akumulasi modal Pemkab Kotabaru di Bank Kalsel diproyeksikan mencapai Rp202,769 miliar.

Sementara perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencakup penyesuaian sejumlah ketentuan, termasuk objek dan tingkat penggunaan jasa usaha, rincian pelayanan BLUD, serta struktur dan tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra, puskesmas, dan RSUD Sengayam Tipe D.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kotabaru atas penyelesaian lima Raperda sebelumnya, yakni tentang pengelolaan sampah, penanggulangan bencana daerah, pemajuan kebudayaan daerah, desa atau kampung wisata, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *