Nasional

Tiga Organisasi Advokat Minta DPR Tunda Revisi UU Advokat

×

Tiga Organisasi Advokat Minta DPR Tunda Revisi UU Advokat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sejumlah organisasi advokat meminta pemerintah dan DPR RI tidak terburu-buru merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka menilai penyelesaian persoalan profesi advokat dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pelaksanaan aturan yang sudah berlaku.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP PROPINDO), Roi Sirait, mengatakan pemerintah cukup menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Advokat, termasuk membentuk Dewan Kehormatan Advokat bersama bagi seluruh organisasi advokat.

“Cukup jalankan Pasal 32 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bentuk Dewan Kehormatan Advokat bersama untuk seluruh organisasi advokat serta cabut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Presiden Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN), Mahdianur. Menurutnya, pembentukan satu Dewan Kehormatan Advokat untuk seluruh organisasi advokat lebih efektif dibandingkan merevisi undang-undang.

Ia menilai langkah tersebut dapat memperkuat koordinasi antarorganisasi advokat tanpa menghilangkan kemandirian masing-masing organisasi.

“Kami sepakat mengedepankan konsep multi bar. Solusinya adalah membentuk wadah atau payung bagi organisasi-organisasi advokat untuk bernaung,” kata Mahdianur.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, juga meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru merevisi Undang-Undang Advokat.

Menurut Aspihani, persoalan yang selama ini muncul bukan semata-mata karena substansi undang-undang, melainkan pelaksanaannya yang dinilai belum berjalan optimal.

“Kalaupun nanti dilakukan revisi, jangan sampai menghilangkan kemandirian masing-masing organisasi advokat,” tegasnya.

Baca Juga  Pangdam Zainul Arifin: Media Mitra Strategis TNI di Era Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *