JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti dari 12 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 25 tersangka, Rabu (23/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.155,6 liter sabu cair, 29.613,81 gram atau sekitar 29,6 kilogram sabu, 4.156,81 gram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, 437,5 mililiter etomidate, serta 1.202 gram ketamine.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan pembuktian dalam persidangan.
Salah satu pengungkapan dengan barang bukti terbesar dilakukan melalui jalur laut. BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, BNNP Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026).
Kapal tersebut sebelumnya diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga MV OCEAN PORTER.
Setelah dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer.
Dari lokasi tersebut ditemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter berisi cairan metamfetamin.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2,1 ton metamfetamin cair.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan total 1.570.000 batang serta mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Pengungkapan lain bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat.
Tim BNN mengamankan pengemudi berinisial M di Jalan Raya Jambi-Palembang KM 17, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (28/7/2026).
Pengembangan dilakukan melalui controlled delivery menuju Jakarta. Sehari kemudian, Rabu (29/7), dua tersangka berinisial MU dan R diamankan di area parkir RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 29 bungkus kemasan teh Cina bertuliskan GUANYIWANG yang berisi sabu dengan berat netto 28.954 gram.
BNN menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan yang diduga dikendalikan dua orang yang masih masuk daftar pencarian orang.
Kasus lainnya terungkap melalui kerja sama BNN RI dan Bea Cukai Batam terkait pengiriman paket dari Malaysia menuju Batam.
Petugas mengamankan penerima berinisial BAP di wilayah Batam, Selasa (28/7), sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari pemeriksaan paket, ditemukan dua botol berisi serbuk berwarna oranye yang berdasarkan pemeriksaan mengandung narkotika golongan I dengan berat brutto 1.076,18 gram dan netto 937,7 gram.
Pengembangan terhadap BAP mengarah kepada pemesan berinisial E yang kemudian diamankan di sebuah hotel di Kota Batam.
Petugas juga menyita alat komunikasi serta seperangkat alat hisap yang berisi cairan mengandung narkotika golongan I sebanyak 25 mililiter.
BNN RI juga mengungkap dugaan peredaran narkotika melalui perangkat vape di Batam.
Tiga orang berinisial E, TFS, dan NJ diamankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman narkotika golongan I berupa sabu dan narkotika golongan II berupa etomidate.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tablet yang mengandung MDMA dengan berat 58,24 gram, metamfetamina, serta cartridge vape berisi etomidate.
Pengembangan dilakukan ke sebuah apartemen dan rumah kos yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyimpan cartridge vape.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita metamfetamina, cartridge vape berisi etomidate, ekstasi, perangkat vape, alat hisap sabu, timbangan digital, hingga mesin vacuum press.
Dalam rangkaian pengembangan tersebut, dua orang lainnya berinisial AJ dan DA turut diamankan.
BNNP DKI Jakarta juga mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi.
Salah satunya pengiriman ganja sekitar 4.009 gram dari Medan. Petugas menemukan empat bungkus ganja berlakban cokelat di JNE Kedoya pada Jumat (14/8), setelah menerima informasi intelijen BNNP Sumatera Utara.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery ke alamat tujuan di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Namun, penerima tidak berada di lokasi dan nomor telepon yang tercantum tidak dapat dihubungi.
Kasus lainnya berupa pengiriman sabu seberat 199,5 gram dari Medan menuju Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat pemeriksaan di kantor JNE Pemuda Rawamangun, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam paket.
Pengembangan dilakukan dengan mendampingi kurir mengantarkan paket ke sebuah indekos di Duren Sawit. Namun, hingga Senin (24/8), tidak ada pihak yang datang mengambil paket tersebut.
Pada Rabu (26/8), BNNP DKI Jakarta mengamankan IH alias N (22) di kamar kosnya di Jalan Madrasah II, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 26,9 gram dan 78 butir ekstasi dengan berat bruto 36,54 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan telepon genggam.
Dalam perkara lainnya, BNNP DKI Jakarta mengamankan HS (53) di depan rumahnya di Jalan Kesatrian V, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/8).
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga sabu di dalam bekas kotak kaleng rokok. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka dan menemukan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp2.245.000.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 97,82 gram.
BNN juga mengungkap dugaan peredaran ganja di lingkungan perguruan tinggi. Kasus tersebut bermula dari laporan salah satu kampus swasta di Jakarta yang menemukan tas hitam berisi sejumlah bungkus cokelat berisi daun kering yang diduga ganja, tembakau, tiga timbangan digital, serta sejumlah peralatan laboratorium.
Petugas kemudian mengamankan ZFP di salah satu ruangan kampus. Dari pemeriksaan, barang bukti ganja memiliki berat netto 189,95 gram.
Pada Jumat (28/8), BNNP DKI Jakarta mengungkap dugaan peredaran tembakau sintetis dan ganja di Jakarta Timur.
Petugas mengamankan PDA alias P di kawasan Kebon Nanas Selatan II, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Dari penggeledahan ditemukan 40,97 gram tembakau sintetis dan 23,24 gram ganja.
Kasus terakhir dalam rangkaian pengungkapan tersebut terjadi di sebuah kantor ekspedisi di Koja, Jakarta Utara.
BNNP DKI Jakarta mengamankan D (29) di kantor PT Mandala Sela Express, Sabtu (12/9).
Dari pemeriksaan paket, ditemukan satu kemasan teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto 1.039,4 gram dan netto 989,6 gram.
Petugas juga menemukan 81 bungkus plastik berisi cartridge cairan yang disebut mengandung narkotika golongan II jenis etomidate dengan total volume 162 mililiter.
Menurut keterangan yang diperoleh petugas, paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang berstatus DPO berinisial O alias K.












