Marabahan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola. Dalam operasi yang digelar pada 16 September 2025, polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MS (41), MR (39), dan AH (47). Mereka diamankan di lokasi yang berbeda namun masih di desa yang sama. Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Anjir Pasar.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, tiga pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Joko S., S.H., Kamis (25/9/2025).
Penangkapan dilakukan secara beruntun di rumah masing-masing pelaku. Di rumah MR, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, satu timbangan digital, dua pack plastik klip, satu pipet kaca, satu dompet, dan uang tunai Rp1.600.000. Dari hasil interogasi, MR mengaku sebelumnya telah menerima sabu dari MS dan sudah sempat menjualnya.
Petugas kemudian bergerak ke rumah MS. Di lokasi, polisi menemukan tiga paket sabu seberat total 5,33 gram yang disembunyikan di dalam dompet di sela-sela atap rumah. Selain itu, turut disita satu ponsel, satu pak plastik klip, satu dompet kecil, tiga sendok sabu dari sedotan plastik, dan uang tunai Rp1.540.000. MS mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari AH.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah AH. Di lokasi, polisi menyita satu ponsel yang berisi bukti percakapan terkait transaksi pembelian sabu.
Kini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batola untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Langkah ini disebut sangat membantu upaya pemberantasan narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.












