Pati, Jawa Tengah — Polisi menangkap Ashari, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, setelah sempat buron selama beberapa hari.
Ashari ditangkap di Kabupaten Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB usai pengejaran lintas kota yang dilakukan Satreskrim Polresta Pati sejak awal pekan ini.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah sudah tertangkap,” kata Dika saat dikonfirmasi.
Menurut polisi, selama dalam pelarian tersangka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat.
Polisi menyebut Ashari sempat berada di Kudus, kemudian bergerak ke Bogor, Jakarta, Surakarta, hingga akhirnya diamankan di Wonogiri.
“Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” ujar Dika.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Ashari ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diduga mencapai puluhan orang. Namun hingga kini polisi baru menerima beberapa laporan resmi dari korban.
Dalam penyelidikan, tersangka diduga menggunakan relasi kuasa dan doktrin kepatuhan santri terhadap pengasuh pesantren untuk melancarkan aksinya.
Sebelum ditangkap, tersangka diketahui sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dan menghilang dari kediamannya.
Kasus tersebut memicu perhatian luas masyarakat dan sejumlah tokoh publik yang meminta proses hukum dilakukan secara transparan serta menjamin perlindungan bagi para korban.












