Bacakabar.id, Kotabaru – Polres kotabaru melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan mayat seorang Perempuan janda beranak dua.
Dalam rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial H dan sejumlah saksi namun pelaksanaan rekonstruksi tiba-tiba hujan deras dan rekonstruksi tidak dilanjutkan.
Dalam keterangan Konferensi pers oleh Kapolres kotabaru AKBP. M Gafur Aditya Seregar melalui Kasat Reskrim AKP. Abdul Jalil menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan seorang ibu beranak dua seyogyanya harus selesai karena berhubung hujan deras maka tidak ada halangan akan dilanjutkan.
Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan ditempat kejadian perkara disamping GOR Bamega Kotabaru pada.Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 15.30 wita, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Kronologisnya, korban Wiranda Putriana (33) janda beranak dua berpacaran inisial H selama satu tahun, dalam proses pacaran dan hubungan gelap sehingga korban hamil 5 bulan.
Dalam kasus percintaan kedua insan yang berlainan jenis, korban menghubungi Pelaku untuk membicarakan tentang dirinya untuk minta pertanggung jawaban namun waktu itu tidak bertemu sehubungan dengan hujan.
Tepatnya pertemuan pada malam Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 20.30 wita, menurut ibu korban, tapi ibu korban tidak mengetahui mau kemana karena tidak ijin keluar rumah.
Sambung Kasatreskrim mengatakan, Terjadinya pertemuan antara Korban dan Pelaku maka terjadi cekcok mulut, sehingga pelaku langsung memukul. Pelaku naik darah yang tidak terbendung langsung mencekik leher dari belakang sampai korban meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak Pelaku, korban dibuang ke sungai dengan dalil larut dibawah air, dan pelaku merasa belum yakin akan larut di bawah air, maka pelaku ke sungai untuk memastikan dengan menekan denyut nadi untuk memastikan korban meninggal dunia.
“Ketika pelaku ke sungai dia melihat gorong-gorong, pelaku pun mengangkat jenazah lalu dimasukkan dalam gorong-gorong tersebut, “papar Kasatreskrim polres Kotabaru.
Dalam kasus pembunuhan tersangka tidak kurang 11 jam. Tim Macam Bamega Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku di desa Bekampit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Tanpa melakukan perlawanan.
Maka tersangka dan barang bukti berupa pakaian atau baju, Celana, Hp dan Sebuah kendaraan roda dua di bawa untuk dijadikan barang bukti dan proses selanjutnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(wan).