Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Pembagian Hasil Batu Bara Picu Perkelahian di Tongkang Tabanio

×

Pembagian Hasil Batu Bara Picu Perkelahian di Tongkang Tabanio

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tongkang batu bara di perairan sebagai gambaran kasus penusukan di Tabanio, Tanah Laut.
Ilustrasi tongkang bermuatan batu bara di perairan Kalimantan terkait kasus perkelahian yang berujung maut di Tabanio, Tanah Laut. (Foto Istimewa)

Tanah Laut — Perkelahian di atas tongkang batu bara di perairan Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, berujung maut. Perselisihan diduga dipicu pembagian sisa muatan batu bara yang dianggap tidak merata.

Peristiwa itu terjadi di atas tongkang batu bara RMN 3316 pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat pelaku berinisial KA bersama sejumlah rekannya, termasuk HM dan MR, naik ke tongkang untuk mengambil sisa batu bara yang masih tertinggal.

Setelah menemukan sisa muatan batu bara, mereka kemudian membaginya. Namun pembagian hasil tersebut memicu ketegangan.

KA yang disebut lebih dulu berada di lokasi diduga mengambil bagian lebih banyak dibandingkan HM dan MR. Situasi memanas saat HM mencoba mengambil sebagian batu bara milik KA.

Cekcok pun terjadi dan berlanjut menjadi perkelahian di atas tongkang.

Melihat pertikaian itu, MR berusaha melerai. Namun dalam situasi tersebut, KA diduga mengayunkan pisau hingga mengenai korban.

Akibat kejadian itu, HM mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kasat Polairud Polres Tanah Laut IPTU Alamsyah Sugiarto membenarkan peristiwa tersebut.

“Pelaku berinisial KA telah diamankan dan mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Alamsyah kepada wartawan Rabu (6/5/2026).

Polisi menyebut pelaku merupakan warga Tabunganen Pemurus, Kabupaten Barito Kuala. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Tahun 2023 terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga  Kapolres Tanah Bumbu Cek Pos Terpadu di Simpang Empat, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *