Tanah Bumbu, Bacakabar – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD, Senin (19/5/2025).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Yulian Herawati menyampaikan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda Bangunan Gedung sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan pembangunan.
“Raperda RPPLH membantu menjaga keseimbangan pembangunan dan daya dukung lingkungan. Kami ingin memastikan ekosistem tetap berkualitas dan masyarakat tangguh menghadapi perubahan iklim,” ujar Yulian.
Pemerintah mendorong partisipasi DPRD, masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga pendidikan dalam menerapkan RPPLH.
Yulian juga menegaskan pentingnya Raperda Bangunan Gedung. Rujukan hukum mencakup Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 serta PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Kami ingin pembangunan gedung berjalan tertib, aman, dan sesuai tata ruang. Regulasi ini memberi kepastian hukum, sekaligus menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani memimpin jalannya rapat paripurna. Pimpinan SKPD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ikut hadir dalam rapat tersebut.
Pemerintah terus menggandeng legislatif untuk menyepakati Raperda yang mendorong pembangunan berkelanjutan dan berpihak pada lingkungan.












