TANAH BUMBU – Penanganan perkara dugaan penggunaan dokumen palsu yang merugikan korban hingga Rp1,5 miliar disebut mangkrak hampir dua tahun. Kuasa hukum korban meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) turun tangan melakukan pengawasan dan supervisi terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Permintaan itu disampaikan Kantor Advokat Syaprudin Laupee & Rekan melalui siaran pers yang dikirimkan kepada media pada Jumat (4/9/2026). Dalam rilis tersebut, kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat Pengaduan Pengawasan, Permohonan Atensi, dan Supervisi kepada Kepala Kejati Kalsel melalui Asisten Bidang Pengawasan (Aswas).
Langkah tersebut ditempuh menyusul proses pra-penuntutan perkara yang, menurut kuasa hukum, berlarut-larut akibat pengembalian berkas perkara atau P-19 secara berulang kepada penyidik kepolisian.
Syaprudin Laupee, S.Kom., S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Andi Abdul Samad, mengatakan laporan polisi perkara tersebut telah dibuat sejak 22 Agustus 2023 dengan Nomor LP/B/62/VIII/2023/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALSEL.
Penyidik Polres Tanah Bumbu kemudian menetapkan H. Hatimil Asmi alias H. Ami sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/110/111/RES.1.9/2025/Reskrim.
Namun, menurut Syaprudin, setelah penetapan tersangka, berkas perkara hingga kini belum kunjung dinyatakan lengkap atau P-21 dan terus dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk P-19.
“Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang kami duga kuat terdapat indikasi unprofessional conduct atau upaya mengakal-akali proses hukum sehingga berkas perkara berlarut-larut dan tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21 dari Jaksa Peneliti dengan memberikan petunjuk P-19 yang tidak rasional dan mengada-ada,” kata Syaprudin.
Ia menilai petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti meminta penyidik membuktikan sejumlah hal yang tidak relevan dengan delik utama perkara.
“Jaksa Peneliti menuntut penyidik membuktikan hal-hal yang tidak relevan dengan delik utama, seperti meminta bukti apakah tersangka tahu pasti tanda tangan itu palsu atau siapa orang yang disuruh tersangka mengaku sebagai pemilik tanah,” ujarnya.
Menurut Syaprudin, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana Pasal 391 dan 392 KUHP Baru yang disebutnya ekuivalen dengan Pasal 263 dan 264 KUHP Lama.
“Fokus utamanya adalah tindakan menggunakan dokumennya, bukan siapa pemalsunya,” tegasnya.
Kuasa hukum menyebut alat bukti dalam perkara tersebut telah lengkap. Salah satunya hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang menyatakan tanda tangan Mihrab dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 676/2009 non-identik.
Selain itu, menurut kuasa hukum, tersangka diduga menggunakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 657 yang terbit dari AJB tersebut sebagai objek gadai.
Akibatnya, H. Andi Abdul Samad disebut mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,5 miliar. Kuasa hukum juga menyebut objek tanah tersebut kini telah dikuasai pihak lain yang menjadi pemenang lelang.
Kuasa hukum turut menyoroti status tersangka yang hingga kini belum ditahan. Menurut mereka, tersangka disebut tidak kooperatif dan berpotensi menghilangkan barang bukti.
Melalui surat pengaduan kepada Kejati Kalsel, kuasa hukum meminta dilakukan supervisi khusus terhadap penanganan perkara di Kejari Tanah Bumbu guna menghentikan pengembalian berkas P-19 secara berulang.
Mereka juga meminta Aswas Kejati Kalsel melakukan pemeriksaan internal terhadap Jaksa Peneliti maupun pimpinan Kejari Tanah Bumbu atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Selain itu, kuasa hukum meminta Kejati Kalsel menerbitkan instruksi agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Mereka turut meminta dilakukan penilaian terhadap kemungkinan penahanan tersangka.
Sebelum siaran pers tersebut dikirimkan kepada media, Bacakabar.id telah lebih dulu meminta penjelasan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut dapat dilanjutkan apabila penyidik melengkapi substansi yang telah diminta jaksa melalui petunjuk dalam berkas perkara.
“Perkara itu bisa naik asal penyidik melengkapi petunjuk jaksa,” ujar Robby.
Ia menerangkan dirinya baru menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tanah Bumbu dan menerima penanganan perkara tersebut dari pejabat sebelumnya.
Meski demikian, Robby mengatakan tetap menjalankan tugas secara profesional dan mengikuti proses yang sebelumnya telah dilakukan oleh jaksa terdahulu.












