Tak Tertolong, Suami Tenggak Roundup Setelah Habisi Nyawa Istri

  • Bagikan

Bacakabar.id BATULICIN – Masih ingat dengan kasus pembunuhan Wati (23) yang diduga dilakukan oleh suaminya UL (35) di Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Sabtu, (22/4) lalu.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum racun rumput (Roundup). Pelaku sempat menjalani perawatan di RSUD Tanah Bumbu, namun nyawanya tidak tertolong.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Suryanto kepada media ini Senin, (1/5/2023) bahwa UL dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Senin, (1/5) sekitar pukul 07.20 Wita.

“Sebelumnya, UL telah dirawat dan opname di RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor sebanyak 3 kali semenjak diamankan,” kata Saryanto.

Kasi Humas menerangkan, terduga pelaku merupakan warga pendatang di Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin yang lahir di Malang dan besar di Provinsi Lampung.

Pihak keluarganya tidak ada yang bisa dihubungi, tempat dia sekarang berdomisili juga tidak memiliki saudara dan simpatisan yang baik dengan yang bersangkutan. Bahkan, seluruh warga Desa Danau Indah merupakan keluarga dari korban pembunuhan (istri) berusaha untuk menghakimi pelaku.

Kemudian selama ditahan di Rutan Polsek dan Rutan Polres Tanah Bumbu terhitung mulai tanggal 23 April hingga 30 April 2023 telah menjalani opname selama 3 kali.

Sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari dokter, cairan roundup yang diminum pelaku telah berkontraksi dengan seluruh jaringan dan sel tubuh dari pelaku setelah 4 jam.

Karena roundup merupakan cairan sistem, maka tidak menimbulkan efek secara spontan, namun akan bereaksi di hari ke 7 keatas setelah digunakan atau diminum pelaku.

Pada tanggal 30 April sekira pukul 15.00 Wita, UL dibantarkan ke RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor dengan diawali menjalani pemeriksakan ke RS Marina dan pada jam 19.00 Wita dirujuk ke RSUD Tanah Bumbu tersebut dengan dikawal dan dijaga personel Polsek Batulicin dan disaksikan Sekretaris Desa Danau Indah selaku pelapor kejadian.

Baca Juga  2 Kades Terpilih Tetap Dilantik, Meski Proses Hukum Bergulir

Sebelumnya, UL adalah pelaku pembunuhan istrinya yang waktu itu diakuinya membunuh dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tambang jemuran yang berada di timba (ember) air yang terbuat dari jirigen disaat korban buang air di jamban.

Kemudian korban terjatuh ke sungai namun pelaku masih menarik leher korban dengan tali, setelah melihat korban meninggal pelaku membawa korban menyeberangi sungai dan menyembunyikan mayat korban di semak-semak.

Motif dibalik pembunuhan itu sendiri dipicu karena faktor ekonomi dan berawal dari cekcok rumah tangga korban (istri) meminta cerai kepada suaminya UL. Karena marah dan kecewa atas permintaan istri yang minta cerai akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *