Bantul – Seorang pria berinisial M alias C (38), warga asal Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah yang menetap di Dusun Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY, ditangkap polisi setelah menusuk seorang pria berinisial PP (32) menggunakan cula ikan pari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku mengaku memiliki dendam karena sebelumnya ditegur oleh korban saat sedang mabuk.
“Pelaku sempat bertengkar dengan pacarnya, kemudian mabuk setelah kejadian itu. Korban dan pacar pelaku menasihati agar tidak mabuk-mabukan. Namun pelaku menantang dan merasa terganggu,” ujar Iptu Rita saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025).
Rita menjelaskan, saat kejadian korban sedang berjalan menuju bengkel untuk mengambil sepeda motor. Saat melewati tempat tinggal pelaku, terjadi adu mulut yang berujung pelaku memukul korban menggunakan kunci L.
Korban sempat menghindar dan memanggil adiknya. Namun ketika kembali, pelaku justru menyerang menggunakan cula ikan pari hingga mengenai pinggang kiri korban.
> “Setelah kejadian, korban mengalami pusing dan nyeri pada bagian pinggang. Pelaku akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kretek sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 cula ikan pari, 1 kunci L dan pakaian milik korban saat kejadian.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.












