BANTUL – Uang asing yang dicuri dari sebuah rumah di Perumahan Griya Alvita, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, disebut telah habis digunakan untuk judi online.
Keterangan tersebut terungkap setelah polisi memeriksa dua pria berinisial YM alias A (39) dan ER (39), warga Bandung, Jawa Barat, yang ditangkap karena diduga terlibat pencurian di rumah tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kedua terduga pelaku mengakui mengambil uang asing dari rumah korban pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.11 WIB.
“Uang asing hasil pencurian tersebut berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku sudah habis digunakan, di antaranya untuk judi online, membeli pakaian dan biaya hidup sehari-hari,” jelas Rita, Kamis (10/9/2026).
Uang yang dicuri terdiri dari 30 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 700 Euro, 80 lembar pecahan 10.000 Won Korea dan 20 lembar pecahan 100 Riyal Arab Saudi.
Selain uang asing, dua botol parfum merek Coach dan satu tas ransel merek Thule juga turut dibawa dari rumah tersebut. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp92 juta.
Polisi menangkap kedua terduga pelaku pada Rabu (9/9/2026) setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi hampir sebulan sebelumnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan obeng besar, linggis dan kunci L yang diduga digunakan untuk membuka gembok saat melakukan pencurian.
Kedua terduga pelaku kini diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.












