BATULICIN – Orangtua gadisnya yang masih berusia 14 tahun, tak terima anaknya dinikahi secara siri oleh pria dewasa.
Peristiwa tak lazim itu terjadi di Desa Binawara, Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu yang kini ditangani pihak kepolisian.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan adanya laporan dan pihaknya menangani perkara tersebut.
“Iya banar, kami tengah menangani perkara tersebut,” Ujarnya kepada media ini Senin, (4/9/2023).
Kejadian itu bermula saat korban bersama dengan seorang laki-laki berinisial IMA (22) berdomisili warga Dusun Banyu Hidup, Desa Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu mendatangi orangtua perempuan korban dengan maksud hendak meminta izin untuk menikah.
Namun oleh ibu korban tidak mengijinkan, yang menyarankan untuk menemui mantan suaminya, yakni ayah korban.
Alih-alih bukannya menemui orangtua korban, malah melangsungkan pernikahan yang diketahui pelapor dari kedua saksi yang bernama Sairani dan Rozak.
“Diduga pernikahan itu terjadi pada Minggu, (02/9/2023) sekitar pukul 18.40 wita, di rumah Guru Syukur di Desa Binawara.” Terang J. Sinaga.
Atas peristiwa itu, orangtua korban keberatan dan meloporkannya ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, akte kelahiran korban, Kartu keluarga, sebuah Mobil Carry Nopol DA 8810 GK, Handpone, sebuah testpack merek Sensitif dan surat Keterangan Nikah. (bar)