SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menertibkan 155 reklame habis masa izin atau tidak berizin sejak Agustus hingga pertengahan September 2025. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menyatakan, langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban kota. “Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Penertiban menyasar berbagai titik, mulai jalan raya hingga pusat perbelanjaan yang kerap dipakai untuk pemasangan reklame ilegal. Jenis reklame yang ditertibkan pun beragam, seperti promosi usaha makanan, toko material, hingga papan layanan pesan antar.
Zaini menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan Bapenda Kota Surabaya. Kegiatan itu merujuk pada Pasal 41 Perwali Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024.
Satpol PP telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame dan mengimbau pembongkaran mandiri. “Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” tegasnya.
Ia memastikan penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan insidental. “Masyarakat juga bisa melaporkan pelanggaran. Mari bersama menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” kata Zaini.












