Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Suami Siri Aniaya Istri hingga Sesak Napas di Tanah Bumbu, Ditangkap Polisi

×

Suami Siri Aniaya Istri hingga Sesak Napas di Tanah Bumbu, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Seorang suami di Tanah Bumbu menganiaya istri sirinya hingga sesak napas.
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Seorang suami di Tanah Bumbu menganiaya istri sirinya hingga sesak napas.

Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial MF (31) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu atas dugaan penganiayaan terhadap se orang perempuan berinisial AM (24) yang tak lain adalah istri sirinya. Penangkapan dilakukan di Jalan Valgoson, Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Kusan Hulu, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 19.50 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, Jumat (9/5/2025) menyampaikan bahwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis malam (24/4/2025), saat korban hendak keluar membeli makan. Tanpa alasan jelas, pelaku langsung menyerang korban secara fisik.

“Tersangka memukul, membanting, bahkan menekan dada korban dengan lutut hingga membuat korban sesak napas,” ujar Jonser.

Kapolsek Kusan Hulu Abdul Somad, SH, MH menambahkan, “Korban adalah istri siri pelaku. Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik.”

Kekerasan terjadi di rumah mereka di Jalan Valgoson, RT 09, Desa Teluk Kepayang. Korban berusaha melawan dengan joran pancing tetapi berhasil direbut pelaku. Korban mengalami sejumlah luka dan trauma akibat penganiayaan berulang, hingga akhirnya melapor ke Polsek Kusan Hulu.

Polisi mengamankan barang bukti diantaranya, hasil visum, kaos lengan panjang warna pink, dan celana panjang warna pink milik korban. Tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga  Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Tersangkut di Pagar Rumah, Polisi Selidiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *