Scroll untuk baca artikel
Banjarbaru

KPU Kalsel Cabut Status Pemantau Pemilu LPRI di Banjarbaru

×

KPU Kalsel Cabut Status Pemantau Pemilu LPRI di Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa saat memberikan keterangan pers terkait pencabutan status pemantau pemilu LPRI, Jumat (9/5/2025), di Kantor KPU Banjarbaru.

Banjarbaru, Bacakabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan resmi mencabut akreditasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel sebagai lembaga pemantau Pemilu untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2025.

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Banjarbaru, Jumat (9/5/2025). Pencabutan dilakukan setelah KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh LPRI saat menjalankan tugas pengawasan.

“Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya demokrasi. Namun, integritas dan netralitas pemantau harus dijaga. Atas rekomendasi resmi dari Bawaslu Banjarbaru dan setelah dilakukan kajian internal, KPU memutuskan untuk mencabut akreditasi DPD LPRI Kalsel,” ujar Andi.

KPU tidak membeberkan secara rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan. Namun, Andi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menjaga transparansi dan kredibilitas Pilkada serentak 2025.

Lebih lanjut, KPU Kalsel mengingatkan seluruh lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi untuk bekerja sesuai aturan, menjaga netralitas, dan mematuhi kode etik pemantauan yang berlaku.

Caption Foto:
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa saat memberikan keterangan pers terkait pencabutan status pemantau pemilu LPRI, Jumat (9/5/2025), di Kantor KPU Banjarbaru.

Baca Juga  Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai HUT Banjarbaru ke-26, Hadiah Rumah dan Umrah Jadi Daya Tarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *