BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengamankan RP (24) karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut merupakan warga Desa Rampa Lama, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa, ketika dihubungi media ini Minggu, (6/3/2022) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Dia ditangkap pada Sabtu, (5/3) sekitar pukul 16.15 wita, di Jalan Cempaka Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Made.
Berawal dari informasi masyarakat, kemudin tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan patroli, akhirnya didapati seorang pemuda yang mencurigakan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku, dan dari tangannya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang ia simpan di dalam kemasan kopi.
Made menyebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan satu unit Handphone merk vivo, satu bukti transfer bank BRI dan satu bekas kemasan kopi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. Pungkasnya. (Red)