Sikaja Polres Pulpis, Bentuk Nyata Pelayanan Polri Kepada Masyaraka

  • Bagikan

Bacakabar.id – Pulang Pisau, Tugas Kepolisian adalah sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat, ini sudah menjadi jati diri Polri, bentuk pelayanan polri terhadap masyarakat bukan hanya duduk di belakang meja menunggu masyarakat laporan. Melainkan banyak bentuk pelayanan yang dapat menyentuh masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh personil Satuan Samapta Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng yang melakukan SIKAJA (Polisi Kawal Jenazah), Selasa (29/3/2022) Sore.

Personil Sat Samapta mengawal jenazah seorang warga Almh Rukiyah Binti Itil Unus umur (58) dari Rumah Duka Jalan Masrumi Layar Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dibawa ke Masjid Miftahul Khair Jalan Masrumi Layar dalam rangka untuk sholatkan jenazah dan selanjutnya di Makamkan di Pemakaman muslim Jalan Darung Bawan Km9 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir.

Kegiatan ini mendasari Grand strategi Polri 2016 -2025 menuju Polri Strive For Excellence dengan membangun pelayanan Polri yang unggul, selaras dengan 16 Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yakni Tansformasi menuju Polri yang Presisi.

“Transformasi yang dimaksud dalam kegiatan SIKAJA termasuk pada bidang pelayanan Publik melalui Peningkatan kualitas pelayanan publik Polri serta mewujudkan pelayanan Polri yang terintegrasi,” jelas Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasat Samapta Iptu Dedy Darmawan Soedjono, S.H.

Lebih lanjut Kasat Samapta menjelaskan, kegiatan peningkatan layanan Publik ini, juga termasuk dalam indikator program untuk mewujudkan Polres Pulang Pisau menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang pada saat ini Polres Pulang Pisau sudah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Dedy juga menuturkan, cara untuk meminta kegiatan pengawalan SIKAJA ini cukup mudah, masyarakat hanya dengan Download Aplikasi Layanan Polres Pulang Pisau, kemudian mengikuti petunjuk layanan tersebut. Selanjutnya E-Blanko yang diterbitkan langsung ditindak lanjuti oleh petugas di Sentral Pelayanan Terpadu.

Baca Juga  Pemkab Pulang Pisau Gelar RFDP ke 2 di Tahun 2024

“Di dalam aplikasi Layanan Polres Pulang Pisau, juga terdapat beberapa jenis layanan publik lainnya,” pungkasnya. (Riduan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *